EDISIKINI.COM, Surabaya — Isu pengembalian Pilkada ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi perbincangan serius di Indonesia sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Usulan itu menguat setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyampaikan rekomendasi pada Rapimnas Partai Golkar tahun 2025 yang mendorong agar pilkada dilaksanakan lewat DPRD.
Pernyataan ini kemudian direspons dan disambut positif oleh Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya sudah menyampaikan pandangannya bahwa sistem penunjukan bukan pemilihan langsung bisa menjadi opsi untuk mengatasi persoalan biaya dan efektivitas penyelenggaraan pilkada, Gerakan ini makin meluas dengan dukungan dari sejumlah partai politik lain seperti Gerindra, Demokrat, PKB, sampai PAN, yang melihat mekanisme DPRD-based sebagai alternatif model demokrasi yang lebih “efisien”.
Hanya sedikit pihak yang secara tegas menolak, termasuk PDI Perjuangan di bawah pimpinan Megawati Soekarnoputri yang menyatakan bahwa gagasan ini justru berpotensi mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri, ada juga dari Partai Buruh pimpinan Said Iqbal, yang juga menyatakan elemen buruh secara tegas menolak usulan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD karena pilkada melalui DPRD justru membuat lebih mahal biaya politik. Pasalnya, para calon kepala daerah harus membeli suara anggota DPRD dan juga hanya untungkan bandar politik.
Bagi saya, ada satu pertanyaan sederhana yang seharusnya selalu kita ajukan setiap kali sistem politik hendak diubah: siapa yang paling diuntungkan, dan siapa yang paling dirugikan? Pertanyaan ini menjadi penting ketika wacana mengembalikan Pilkada melalui DPRD kembali menguat. Di balik argumen bahwa ini akan meng efisiensi anggaran dan stabilitas politik, tapi tersembunyi persoalan yang jauh lebih mendasar: direnggutnya kedaulatan rakyat dan disuburkannya oligarki politik.
Kita semua pasti sebagian akan sepakat bahwa Pilkada langsung memang banyak sekali koreksi dan ia juga bukan sistem yang lahir tanpa cacat. Untuk menjadi Kepala Daerah dan terpilih itu memang sangatlah mahal, melelahkan, kerap diwarnai politik uang. Namun, menggantinya dengan Pilkada lewat DPRD bukanlah solusi, melainkan kemunduran. Ibarat memperbaiki atap bocor dengan merobohkan rumah, kita mengorbankan prinsip dasar demokrasi hanya demi alasan teknis yang seharusnya bisa diperbaiki tanpa mencabut hak rakyat.
Karena perlu kita ketahui dengan seksama, bahwasanya dalam sistem Pilkada lewat DPRD, rakyat tidak lagi memilih secara langsung pemimpin daerahnya. Hak memilih itu dipindahkan ke segelintir elite partai yang duduk di parlemen daerah. Di titik ini, kita kehilangan ruh dalam berdemokrasi, kita kehilangan ruh sebagai negara Republik dimana tidak dapat berpartisipasi langsung sebagai warga negara dalam menentukan arah kekuasaan. Rakyat hanyai menjadi penonto..
Masalah utamanya juga bukan sekadar soal mekanisme, tetapi soal relasi kuasa. Jikalau Pilkada diserahkan kepada DPRD, maka kekuasaan tentu tidak lagi berada di tangan rakyat, melainkan di tangan partai politik. Dalam konstitusi kita ditegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan partai, bukan di tangan elite, dan bukan pula di tangan segelintir orang yang mengklaim mewakili suara banyak.
Ini perlu kiranya disikapi dengan bijak bahwa mengubah Pilkada lewat DPRD artinya juga membuka kemungkinan ruang subur bagi oligarki. Transaksi politik akan semakin terpusat, lebih senyap, dan sulit dilacak. Jika dalam Pilkada langsung politik uang terjadi di akar rumput, maka dalam Pilkada DPRD praktik itu berpotensi naik kelas: dari amplop ke lobi eksklusif, dari serangan fajar ke kesepakatan meja makan. Jumlah aktor yang bermain memang akan lebih sedikit, tetapi justru di situlah masalahnya. Demokrasi berubah menjadi urusan segelintir orang.
Juga selanjutnya bahwa Pilkada lewat DPRD menciptakan ketergantungan kepala daerah kepada partai, bukan kepada rakyat. Seorang kepala daerah yang terpilih melalui DPRD akan lebih sibuk menjaga hubungan dengan elite politik ketimbang mendengar suara warga. Loyalitasnya tentu akan bergeser, bukan lagi pada konstituen, tetapi pada struktur kekuasaan yang mengantarkannya ke kursi jabatan. Dalam jangka panjang, ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan daerah. Kritik rakyat mudah diabaikan, sementara tekanan elite partai justru lebih menentukan arah kebijakan.
Kita juga tidak boleh melupakan bahwa Indonesia adalah negara republik. Prinsip republik menolak pewarisan kekuasaan dan menolak penguasaan negara oleh kelompok kecil. Republik berdiri di atas gagasan bahwa rakyatlah pemilik sah kekuasaan, dan mandat itu diberikan secara langsung melalui pemilihan.
Pilkada langsung, dengan segala kekurangannya, memberi ruang koreksi. Rakyat bisa menghukum pemimpin yang gagal melalui kotak suara. Ia membuka kemungkinan munculnya figur alternatif di luar lingkaran elite lama. Ia memungkinkan harapan, meski kecil, untuk perubahan. Sementara Pilkada lewat DPRD cenderung memutar ulang nama-nama yang itu-itu saja, yang dekat dengan partai, yang kuat secara modal, dan yang nyaman bagi oligarki.
Secara pribadi saya menolak Pilkada lewat DPRD bukan berarti saya menutup mata terhadap problem Pilkada langsung yang terjadi saat ini. Reformasi tetaplah dibutuhkan, seperti: pembatasan biaya kampanye, penegakan hukum terhadap politik uang, pendidikan politik warga, dan penguatan lembaga pengawas. Namun, solusi tidak boleh mengorbankan prinsip. Demokrasi memang mahal, tetapi kehilangan demokrasi jauh lebih mahal harganya.
Jika kedaulatan benar-benar kita yakini berada di tangan rakyat, maka tidak ada alasan moral maupun konstitusional untuk menarik kembali hak rakyat memilih pemimpinnya. Republik ini tidak dibangun untuk melayani kenyamanan elite, tetapi untuk menjamin suara rakyat tetap menjadi penentu arah kekuasaan, karena kekuasaan itu tetap dan terus berada di tangan rakyat Indonesia.
Penulis: Ilham Aufa Rahim
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya













