BATANG — Mahasiswa Universitas Diponegoro yang tergabung dalam KKN TIM II 2023/2024 sedang melaksanakan program kerja yang berfokus pada peningkatan tata kelola desa di Desa Amongrogo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah membantu Perangkat Desa Amongrogo dalam penyusunan draft Peraturan Desa tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak.
Kegiatan yang dilakukan pada Senin (29/7/24) ini bertujuan untuk menciptakan aturan yang jelas dan terstruktur mengenai pemeliharaan hewan ternak di desa, guna menghindari konflik antar warga dan menjaga ketertiban umum. Dalam proses penyusunan, mahasiswa KKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai landasan hukum, sekaligus memberikan pelatihan kepada perangkat desa mengenai cara pembuatan peraturan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dalam program ini, kami tidak hanya membantu dalam penyusunan draft, tetapi juga memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai pentingnya mengikuti prosedur dan format yang telah diatur oleh undang-undang. Dengan demikian, peraturan yang dibuat akan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan dengan efektif,” ujar Gilang, salah satu mahasiswa KKN.
Proses pembuatan peraturan ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari identifikasi masalah, penyusunan draft, hingga konsultasi dengan warga desa untuk mendapatkan masukan. Keterlibatan aktif masyarakat sangat diutamakan dalam proses ini agar peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal.
Kepala Desa Amongrogo, Setyo Pranoto, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif dan bantuan yang diberikan oleh mahasiswa KKN Undip. “Kami sangat terbantu dengan kehadiran mahasiswa KKN. Mereka tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga mendampingi kami dalam setiap proses penyusunan peraturan ini. Harapannya, dengan adanya peraturan yang jelas, pemeliharaan hewan ternak di Amongrogo bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkapnya.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan Desa Amongrogo dapat segera menerapkan peraturan tersebut, yang akan menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola desa. Program kerja ini merupakan bagian dari upaya mahasiswa KKN untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa, sekaligus sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.