Ketika Bela Negara Bertemu Ekonomi Rakyat: Menelaah Larangan Impor Pakaian Bekas

Avatar photo
Ketika Bela Negara Bertemu Ekonomi Rakyat: Menelaah Larangan Impor Pakaian Bekas
Deretan pakaian thrift (pakaian bekas impor) yang tersusun dengan rapi di atas gantungan (hanger) di sebuah rak pajangan. Pakaian tersebut terlihat menarik dan dalam kondisi baik, siap dijual.

EDISIKINI.COM, Surabaya —  Kebijakan larangan impor pakaian bekas yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 menimbulkan perdebatan menarik di kalangan masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan melindungi industri tekstil domestik yang menyerap jutaan tenaga kerja. Di sisi lain, implementasinya menimbulkan pertanyaan tentang dampak terhadap pedagang kecil dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Artikel ini mencoba mengulas kebijakan tersebut dari berbagai perspektif, dengan harapan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang situasi yang sebenarnya cukup kompleks ini.

Bela Negara Non-Militer dalam Konteks Ekonomi

Konsep bela negara non-militer telah berkembang melampaui definisi tradisional pertahanan fisik. Dalam konteks ekonomi, bela negara diwujudkan melalui upaya melindungi kedaulatan ekonomi, meningkatkan daya saing produk domestik, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Konsep ini sejalan dengan prinsip ekonomi Pancasila yang mengutamakan asas kekeluargaan, gotong royong, dan keadilan sosial.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Pada tahun 2020, sektor ini menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja secara langsung dan mencatatkan surplus perdagangan sebesar USD 4,09 miliar. Dengan kontribusi yang signifikan tersebut, langkah pemerintah untuk melindungi industri ini dari persaingan tidak sehat dapat dipahami sebagai bentuk kepedulian terhadap ketahanan ekonomi nasional.

Namun, muncul pertanyaan menarik: apakah setiap bentuk proteksi ekonomi dapat secara otomatis dikategorikan sebagai bela negara? Atau ada kriteria tertentu yang perlu dipenuhi, termasuk mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap seluruh lapisan masyarakat?

Rasionalitas di Balik Kebijakan

Kebijakan larangan impor pakaian bekas memiliki beberapa landasan yang cukup kuat:

  1. Aspek kesehatan masyarakat. Hasil pengujian Kementerian Perdagangan terhadap sampel pakaian bekas impor menunjukkan adanya kontaminasi bakteri berbahaya seperti Staphylococcus aureus dan Escherichia coli. Dalam satu sampel bahkan ditemukan hingga 216.000 koloni bakteri yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius pada konsumen.
  2. Perlindungan industri domestik. Impor pakaian bekas mengalami peningkatan signifikan, mencapai USD 272.146 dengan volume 26.224 kg pada tahun 2022. Tren ini mengancam keberlangsungan industri tekstil yang melibatkan sekitar 22 perusahaan produsen benang, 300 perusahaan pemintalan, dan 1.400 perusahaan penjahitan dalam rantai produksinya.
  3. Pertimbangan lingkungan. Sebagian besar pakaian bekas impor merupakan limbah tekstil dari negara-negara seperti Korea, Jepang, dan Tiongkok. Tanpa pengelolaan yang tepat, hal ini dapat menimbulkan masalah lingkungan jangka panjang.

Dari perspektif ini, kebijakan larangan impor tampak memiliki justifikasi yang reasonable untuk melindungi kepentingan nasional.

Sisi Lain dari Kebijakan: Dampak yang Perlu Diperhatikan

Meskipun memiliki tujuan mulia, implementasi kebijakan ini juga menimbulkan dampak yang patut mendapat perhatian serius:

  1. Pedagang thrift lokal. Diperkirakan lebih dari 15.000 pedagang pakaian bekas lokal terdampak langsung oleh kebijakan ini. Mayoritas dari mereka adalah pelaku usaha mikro yang menjadikan penjualan pakaian bekas sebagai sumber penghasilan utama. Hingga saat ini, belum ada program transisi atau pemberdayaan yang memadai untuk membantu mereka beradaptasi dengan situasi baru.
  2. Aksesibilitas ekonomi masyarakat. Pakaian bekas impor selama ini menjadi alternatif bagi masyarakat dengan daya beli terbatas. Harga produk tekstil domestik rata-rata 2-3 kali lebih tinggi dibandingkan pakaian bekas impor. Hilangnya akses terhadap pakaian terjangkau ini dapat memberatkan segmen konsumen tertentu.
  3. Ekosistem ekonomi informal. Di sekitar bisnis pakaian bekas, terdapat rantai ekonomi informal yang melibatkan berbagai profesi: pekerja sortir, pengangkut, penjahit reparasi, dan lainnya. Mereka juga mengalami dampak ekonomi dari kebijakan ini.

Fenomena Pasar Gelap: Konsekuensi yang Tidak Diharapkan

Temuan Kementerian Perdagangan pada Agustus 2025 cukup mengejutkan: berhasil disita 19.391 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp112,35 miliar di wilayah Jawa Barat. Ini merupakan operasi penyitaan terbesar yang mengindikasikan masih tingginya permintaan pakaian bekas di masyarakat.

Fenomena ini menunjukkan bahwa menutup jalur legal tanpa menghilangkan permintaan justru dapat mendorong munculnya pasar gelap. Yang lebih mengkhawatirkan, pakaian bekas yang beredar di pasar gelap tidak melalui proses verifikasi kesehatan sama sekali, sehingga berpotensi lebih berbahaya bagi konsumen.

Situasi ini menimbulkan ironi: kebijakan yang bertujuan melindungi kesehatan konsumen justru dapat mendorong konsumen untuk mengakses pakaian bekas yang sama sekali tidak terverifikasi keamanannya.

Digitalisasi sebagai Solusi: Harapan dan Realitas

Transformasi digital sering diusulkan sebagai solusi bagi UMKM tekstil dan pedagang yang terdampak kebijakan ini. Platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada tampak menjanjikan akses pasar yang lebih luas.

Namun, data menunjukkan realitas yang berbeda. Sekitar 60% UMKM yang mencoba bertransformasi digital mengalami kegagalan dalam 2 tahun pertama. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:

  1. Persaingan harga yang ketat. UMKM harus bersaing dengan produk impor dan kompetitor yang memiliki modal lebih besar dalam perang harga di platform digital.
  2. Biaya promosi yang tinggi. Untuk mendapatkan visibility di platform e-commerce, pelaku usaha perlu mengalokasikan dana iklan sekitar Rp2-5 juta per bulan. Algoritma platform cenderung menguntungkan seller dengan kemampuan finansial lebih kuat.
  3. Gap literasi digital. Hanya sekitar 35% pelaku UMKM tekstil yang memiliki kemampuan memadai dalam mengelola toko online, termasuk aspek fotografi produk, copywriting, dan customer service digital.
  4. Ketimpangan infrastruktur. UMKM di daerah terpencil masih menghadapi kendala akses internet yang stabil, sementara program pelatihan digital dari pemerintah cenderung sporadis dan kurang berkelanjutan.

Digitalisasi memang penting, namun tanpa dukungan struktural yang memadai, transformasi digital dapat menjadi arena baru ketimpangan ekonomi.

Evaluasi Dampak Jangka Panjang

Pasca implementasi kebijakan, tercatat peningkatan permintaan produk tekstil lokal sebesar 7% pada tahun 2022. Ini merupakan indikator positif dalam jangka pendek. Namun, pertanyaan yang perlu dijawab adalah: apakah peningkatan ini berkelanjutan?

Produsen tekstil domestik masih menghadapi tantangan dalam hal inovasi produk dan daya saing harga. Produk lokal umumnya masih dipersepsikan lebih mahal dan kurang menarik secara desain, terutama bagi konsumen muda yang terbiasa dengan tren fashion global. Tanpa perbaikan fundamental dalam aspek kualitas, harga, dan desain, peningkatan permintaan tersebut mungkin hanya efek temporer akibat berkurangnya alternatif, bukan karena peningkatan daya saing riil produk domestik.

Rekomendasi untuk Kebijakan yang Lebih Inklusif

Berdasarkan analisis di atas, beberapa langkah dapat dipertimbangkan untuk menciptakan kebijakan yang lebih seimbang:

  1. Program transisi bagi pedagang terdampak. Pemerintah dapat menyediakan program alih profesi, bantuan modal usaha, atau bahkan membentuk zona ekonomi khusus untuk pakaian bekas yang telah terverifikasi keamanannya. Pendekatan ini dapat membantu pedagang beradaptasi tanpa kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba.
  2. Akselerasi inovasi produk tekstil lokal. Insentif riset dan pengembangan dapat mendorong produsen menciptakan produk dengan harga lebih kompetitif. Kolaborasi dengan desainer muda juga dapat meningkatkan daya tarik desain produk lokal. Subsidi bahan baku dapat menjadi opsi untuk menekan harga jual akhir.
  3. Dukungan digitalisasi yang terukur. Beberapa langkah konkret yang dapat diambil:
  •   Menyediakan subsidi biaya iklan digital khusus untuk UMKM tekstil
  •   Mendorong platform e-commerce untuk mengalokasikan slot khusus produk lokal dengan biaya promosi lebih terjangkau
  •   Menyelenggarakan pelatihan digital berkelanjutan dengan sistem pendampingan, bukan hanya workshop sekali waktu
  •   Mempercepat pemerataan infrastruktur digital hingga ke daerah-daerah terpencil
  1. Penegakan hukum yang proporsional. Fokus penegakan hukum sebaiknya diarahkan pada importir ilegal skala besar, bukan pedagang kecil di pasar tradisional yang mungkin kurang memahami regulasi. Sosialisasi kebijakan yang masif juga diperlukan agar masyarakat memahami rasionalitas dan tujuan kebijakan.
  2. Evaluasi berkala dan transparan. Pemerintah perlu melakukan evaluasi dampak kebijakan setiap 6 bulan dengan indikator yang jelas: pertumbuhan permintaan tekstil lokal, tingkat kepuasan konsumen, dan keberhasilan program transisi bagi pedagang terdampak.

Penutup: Mencari Titik Keseimbangan

Kebijakan larangan impor pakaian bekas pada dasarnya memiliki tujuan yang baik: melindungi industri strategis, menjaga kesehatan konsumen, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Namun, implementasi kebijakan yang efektif memerlukan pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.

Tantangannya adalah bagaimana menciptakan kebijakan yang tidak hanya melindungi industri formal, tetapi juga memperhatikan nasib pelaku ekonomi informal dan masyarakat berpenghasilan terbatas. Ekonomi Pancasila yang menjadi landasan filosofis pembangunan ekonomi Indonesia menekankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat—bukan hanya untuk segmen tertentu.

Diperlukan pendekatan yang lebih inklusif: proteksi industri yang diimbangi dengan program pemberdayaan bagi pihak terdampak, akselerasi inovasi produk lokal, dan dukungan digitalisasi yang realistis dan terukur. Hanya dengan pendekatan holistik seperti ini, kebijakan proteksi ekonomi dapat benar-benar berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. 

Referensi:

  • Asmara, J., Saputro, G. E., & Prakoso, L. Y. (2023). Reserve components as a non-military defense strategy to support defense economic. Journal of Social Work and Science Education, 4(2), 432–443.
  • Bachri, A. A., Pasaribu, D., Nailalhusna, Z., & Wikansari, R. (2025). Dampak kebijakan larangan impor pakaian bekas (thrift) terhadap industri tekstil lokal di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis dan Akuntansi, 2(1), 711–721.
  • Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (2021). Buku analisis pembangunan industri: Mendorong kinerja industri tekstil dan produk tekstil di tengah pandemi. Pusat Data dan Informasi Kemenperin.
  • Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2025). Siaran pers: Sinergi pemerintah lindungi konsumen dan industri dalam negeri, amankan tekstil impor diduga ilegal Rp112,35 miliar. Biro Hubungan Masyarakat Kemendag.
  • Marsudi, K. E. R., & Purbasari, V. A. (2022). Implementasi sistem ekonomi Pancasila dalam kebijakan pemerintah Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Economics and Finance, 2(1), 27–42.
  • Moekhtar, I., Farikha, M. S., Fatonah, N., Christpurwanto, O. I., Wardani, R. J. K., & Qanitah, R. K. (2022). Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan sebagai pembinaan bela negara non-militer bagi generasi 5.0. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 1660–1667.
  • Samingan, M., Suwarno, P., Saputro, G. E., & Suwito. (2024). Optimasi pemasaran digital sebagai pilar penguatan ekonomi mikro untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 11(4), 1511–1519.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  • Waluyo, S. E. Y., Huda, K., Efendi, M. J., Sholeh, R., Budiyanto, F., & Ridha, M. (2023). Studi tentang dampak resesi ekonomi dan krisis global tahun 2023 terhadap ketahanan ekonomi nasional di Indonesia. CERMIN: Jurnal Penelitian, 7(1), 291–305.
  • Wijaya, M. W. A., & Andriasari, D. (2022). Bisnis pakaian impor bekas (thrifting) sebagai tindak pidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2), 1117–1123.

Penulis: Fadia Mutiara Putri Dewani
Mahasiswa Bisnis Digital, NPM 24084010014, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Editor: Nur Ardi, Tim EDISIKINI.com