Bahasa Indonesia vs Bahasa Hukum: Kenapa Kita Sering Salah Paham dan Terasa Asing?

Avatar photo
Bahasa Indonesia vs Bahasa Hukum: Kenapa Kita Sering Salah Paham dan Terasa Asing?
Sumber foto: Pinterest (https://pin.it/9s1MQVeAB)

EDISIKINI.COM Surabaya, 9 Juli  — Bahasa merupakan alat utama yang digunakan manusia untuk berkomunikasi, menyampaikan informasi, dan membangun pemahaman bersama. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang relatif mudah dipahami. Namun, ketika seseorang berhadapan dengan dokumen hukum, seperti undang-undang, kontrak, putusan pengadilan, atau surat perjanjian, sering kali muncul anggapan bahwa bahasa yang digunakan terasa rumit, kaku, bahkan sulit dimengerti. Tidak sedikit orang yang mengaku harus membaca satu kalimat berkali-kali hanya untuk memahami maksudnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, mengapa bahasa hukum terasa begitu asing padahal tetap menggunakan Bahasa Indonesia?

Pada dasarnya, bahasa hukum bukanlah bahasa yang berbeda dari Bahasa Indonesia. Bahasa hukum merupakan salah satu ragam atau variasi bahasa Indonesia yang digunakan dalam bidang hukum. Perbedaannya terletak pada tujuan penggunaannya. Jika bahasa sehari-hari mengutamakan kemudahan komunikasi, bahasa hukum lebih menekankan ketepatan makna, kepastian, dan menghindari penafsiran yang berbeda-beda. Karena alasan tersebut, penyusunan kalimat dalam dokumen hukum sering kali dibuat sangat rinci agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

Sebagai contoh, dalam percakapan sehari-hari seseorang dapat mengatakan, “Barang itu harus segera dikembalikan.” Kalimat tersebut sudah cukup dipahami oleh lawan bicara. Namun, dalam dokumen hukum, kalimat yang sama bisa berkembang menjadi, “Pihak Kedua wajib mengembalikan barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) kepada Pihak Pertama paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis.” Kalimat seperti ini memang terasa lebih panjang, tetapi setiap kata memiliki fungsi hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Contoh lain dapat dilihat pada penggunaan berbagai istilah dalam bahasa hukum yang memiliki makna berbeda dengan bahasa sehari-hari. Misalnya, istilah “beritikad baik” sering dipahami sebagai sekadar memiliki niat yang baik, padahal dalam konteks hukum istilah tersebut mengacu pada tindakan yang dilakukan secara jujur, tidak menyalahgunakan hak, serta menghormati hak pihak lain dalam suatu hubungan hukum. Begitu pula dengan istilah “wanprestasi” yang kerap dianggap hanya berarti mengingkari janji, padahal dalam hukum perdata istilah ini merujuk pada kondisi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah diperjanjikan. Selain itu, kata “menguasai” juga tidak selalu berarti memiliki suatu barang. Seseorang dapat menguasai suatu benda karena meminjam, menyewa, atau mendapat hak untuk menggunakannya tanpa menjadi pemilik yang sah. Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa memahami bahasa hukum tidak cukup hanya berdasarkan arti kata dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga harus memperhatikan makna yang telah ditetapkan dalam konteks hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

Permasalahan muncul ketika masyarakat membaca bahasa hukum dengan cara memahami bahasa sehari-hari. Banyak istilah hukum yang sebenarnya memiliki makna khusus sehingga tidak bisa diartikan secara umum. Kata “dapat”, misalnya, dalam percakapan biasa sering dimaknai sebagai kemampuan melakukan sesuatu. Sementara itu, dalam peraturan perundang-undangan, kata tersebut sering menunjukkan bahwa suatu tindakan bersifat pilihan atau kewenangan, bukan kewajiban. Sebaliknya, kata “wajib” menunjukkan adanya keharusan yang memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan. Perbedaan makna inilah yang sering menyebabkan kesalahpahaman.

Selain penggunaan istilah khusus, struktur kalimat dalam bahasa hukum juga menjadi penyebab utama mengapa masyarakat merasa kesulitan memahaminya. Kalimat dalam dokumen hukum umumnya lebih panjang dibandingkan kalimat pada teks biasa. Satu kalimat bahkan dapat memuat beberapa beberapa syarat, pengecualian, dan rujukan terhadap pasal lainnya. Bagi masyarakat yang tidak terbiasa membaca teks hukum, struktur seperti ini terasa melelahkan karena pembaca harus menghubungkan berbagai informasi sekaligus.

Bahasa hukum juga banyak menggunakan istilah teknis yang tidak umum ditemukan dalam komunikasi sehari-hari, seperti “beritikad baik”, “mengikat secara hukum”, “wanprestasi,” “objek sengketa,” atau “kedudukan hukum”. Istilah-istilah tersebut sebenarnya memiliki definisi yang jelas dalam ilmu hukum, tetapi seringkali dipahami secara berbeda oleh masyarakat awam. Akibatnya, seseorang dapat salah menafsirkan isi suatu kontrak atau peraturan hanya karena memahami istilah tersebut berdasarkan makna umum.

Di sisi lain, penggunaan bahasa hukum yang formal sebenarnya memiliki tujuan yang sangat penting. Kepastian hukum tidak hanya bergantung pada isi aturan, tetapi juga pada bagaimana aturan tersebut dirumuskan. Kalimat yang terlalu sederhana memang lebih mudah dipahami, tetapi berpotensi menimbulkan banyak penafsiran. Sebaliknya, bahasa hukum berusaha mempersempit kemungkinan munculnya makna ganda agar setiap pihak memahami aturan dengan cara yang sama. Oleh karena itu, penggunaan bahasa yang cermat menjadi salah satu syarat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan maupun penyusunan dokumen hukum lainnya. Meskipun demikian, perkembangan saat ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk membuat bahasa hukum lebih komunikatif tanpa mengurangi ketepatan maknanya. Sejumlah penelitian menekankan bahwa bahasa hukum yang terlalu kompleks dapat menghambat akses masyarakat terhadap keadilan. Apabila masyarakat kesulitan memahami hak dan kewajibannya karena bahasa yang digunakan terlalu rumit, maka tujuan hukum sebagai sarana menciptakan ketertiban dan kepastian juga menjadi kurang optimal. Oleh sebab itu, beberapa lembaga mulai mendorong penggunaan bahasa hukum yang lebih jelas, efektif, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Upaya meningkatkan literasi hukum juga tidak hanya menjadi tanggung jawab para ahli hukum, tetapi juga dunia pendidikan dan pemerintah. Masyarakat perlu dikenalkan dengan konsep dasar bahasa hukum agar mampu memahami isi kontrak, surat resmi, maupun peraturan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Di sisi lain, penyusun regulasi juga perlu memperhatikan prinsip penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sehingga dokumen hukum tetap akurat tanpa kehilangan keterbacaannya.

Pada akhirnya, bahasa hukum memang tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan bahasa sehari-hari karena keduanya memiliki tujuan yang berbeda. Bahasa Indonesia dalam kehidupan umum bertujuan mempermudah komunikasi, sedangkan bahasa hukum berfungsi memberikan kepastian dan menghindari multitafsir. Perbedaan fungsi inilah yang membuat bahasa hukum sering terasa asing bagi masyarakat. Namun, dengan meningkatnya literasi hukum serta penggunaan bahasa yang lebih jelas dan efektif, jarak antara masyarakat dan dokumen hukum dapat semakin diperkecil. Dengan demikian, hukum tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang rumit dan hanya dipahami oleh kalangan tertentu, melainkan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat yang dapat dipahami dan dimanfaatkan secara lebih luas.

Editor: Nur Ardi, Tim EDISIKINI.com