Kerja Tidak Pernah Telat, Tapi Mengapa Gaji Sering Terlambat?

Avatar photo
Kerja Tidak Pernah Telat, Tapi Mengapa Gaji Sering Terlambat?

EDISIKINI.COM, Tangsel — Keterlambatan pembayaran gaji masih menjadi persoalan yang cukup sering terjadi dalam dunia ketenagakerjaan, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai negara. Dalam dunia kerja modern, pembayaran upah dipandang sebagai hak dasar pekerja yang harus dipenuhi tepat waktu karena berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup dan kesejahteraan pekerja. Oleh sebab itu, banyak negara mulai memperketat aturan ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan yang lebih jelas terhadap hak pekerja. Keterlambatan pembayaran gaji saat ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan administratif biasa, tetapi telah menjadi persoalan yang dapat memengaruhi hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

Di Indonesia, persoalan keterlambatan pembayaran upah masih menjadi isu yang cukup sering muncul. Banyak pekerja yang menggantungkan seluruh kebutuhan hidupnya pada penghasilan bulanan, mulai dari kebutuhan rumah tangga, pendidikan, cicilan, hingga kebutuhan keluarga lainnya. Ketika gaji terlambat dibayarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan secara ekonomi, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis pekerja karena munculnya rasa tidak pasti terhadap hak yang seharusnya diterima tepat waktu. Kondisi seperti ini tentu dapat menurunkan tingkat kepercayaan pekerja terhadap perusahaan dan memengaruhi produktivitas kerja.

Kasus keterlambatan pembayaran gaji juga terjadi di PT Muara Krakatau Tengaran (MKT) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan pemberitaan Jejak Kasus Indonesia News pada 11 Maret 2026, keluhan pekerja terkait keterlambatan pembayaran gaji dan uang lembur viral di media sosial. Persoalan tersebut kemudian turut menjadi perhatian publik setelah DPRD Jawa Tengah melakukan pemantauan sebagaimana diberitakan Suara Merdeka pada 16 Maret 2026. Kasus ini menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran upah bukan lagi persoalan internal perusahaan semata, tetapi telah menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan hak pekerja.

Secara hukum, aturan mengenai pembayaran upah sebenarnya telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 88 ayat (1), disebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Pasal 95 ayat (2) menjelaskan bahwa pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya menyebabkan keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 61 yang mengatur sanksi terhadap perusahaan yang terlambat membayar upah pekerja.

Keterlambatan pembayaran gaji sering kali dianggap sebagai persoalan kecil karena hanya dipandang sebagai keterlambatan beberapa hari. Padahal, kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak ekonomi maupun psikologis bagi pekerja. Tidak sedikit pekerja yang harus menunda pembayaran kebutuhan rumah tangga, cicilan, hingga biaya pendidikan akibat keterlambatan pembayaran upah. Selain itu, kondisi seperti ini juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan pekerja terhadap perusahaan.

Dalam menyikapi persoalan tersebut, perusahaan perlu menjadikan pembayaran gaji sebagai prioritas utama dalam pengelolaan keuangan. Transparansi kepada pekerja juga penting dilakukan apabila terdapat kendala tertentu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih besar. Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan agar hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, diharapkan kasus keterlambatan pembayaran gaji seperti ini tidak terus berulang di kemudian hari. Dengan adanya komunikasi yang baik, transparansi, serta penegakan hukum yang tegas, hubungan antara perusahaan dan pekerja diharapkan dapat berjalan lebih sehat, profesional, dan seimbang.

Firman Setiawan

Penulis: Aisyah Wulan Aurerina

Mahasiswa Universitas Pamulang

Editor: Nur Ardi, Tim EDISIKINI.com