Bank Syariah: Mengenal Bank yang Beroperasi Berdasarkan Prinsip Hukum Islam

Avatar photo
Bank Syariah: Mengenal Bank yang Beroperasi Berdasarkan Prinsip Hukum Islam

EDISIKINI.COM, Bogor — Pernahkah Anda mendengar istilah “Bank Syariah”? Di tengah sistem perbankan konvensional yang umum, Bank Syariah hadir sebagai alternatif yang menawarkan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam atau prinsip syariah. Konsep ini tidak hanya menarik bagi umat Muslim, tetapi juga bagi siapa saja yang mencari sistem keuangan yang menjunjung tinggi keadilan dan keseimbangan.

Lantas, apa sebenarnya Bank Syariah itu, dan bagaimana cara kerjanya? Mari kita simak penjelasannya.

Apa Itu Bank Syariah?

Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendefinisikannya sebagai bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam, dengan berpedoman utama pada Al-Qur’an dan hadis.

Prinsip syariah yang dimaksud tidak hanya sekadar label, melainkan mencakup nilai-nilai penting seperti:

  • Keadilan dan Keseimbangan (ʿadl wa tawāzun)

  • Kemaslahatan (maṣlaḥah)

  • Universalisme (ʿālamiyyah)

Selain itu, prinsip ini memastikan bahwa kegiatan bank tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti:

  • Gharar (ketidakpastian/spekulasi)

  • Maysir (perjudian)

  • Riba (bunga atau tambahan yang tidak sah)

  • Zalim (kezaliman)

  • Objek yang haram

Semua prinsip ini diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dua Jenis Utama Bank Syariah

Di Indonesia, Bank Syariah dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu:

  1. Bank Umum Syariah (BUS)

  2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada layanan yang diberikan:
BUS memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sementara BPRS tidak memberikan jasa tersebut.

Tiga Fungsi Utama Bank Syariah

Secara umum, Bank Syariah memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

  1. Menghimpun dana

  2. Menyalurkan dana kepada masyarakat

  3. Memberikan pelayanan jasa perbankan syariah

1. Fungsi Penghimpunan Dana

  • Bank Umum Syariah (BUS):
    Selain dari nasabah, BUS memiliki keistimewaan untuk menghimpun dana sosial, termasuk wakaf berbentuk uang.
    Dana wakaf ini kemudian disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).

  • Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS):
    BPRS menghimpun dana nasabah hanya melalui rekening bank pembiayaan rakyat syariah.

2. Fungsi Penyaluran Dana

Penyaluran dana dari Bank Syariah kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk pembiayaan yang sesuai syariah.
Khusus untuk BPRS, penyaluran dana dapat berupa:

  • Pembiayaan bagi hasil

  • Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak berdasarkan akad ijarah (sewa)

  • Sewa beli

  • Pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah (pengalihan utang)

3. Fungsi Sosial

Fungsi sosial menjadi perbedaan yang signifikan antara kedua jenis bank.

  • Bank Umum Syariah (BUS):
    BUS dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya, kemudian menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.

  • Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS):
    BPRS tidak memiliki fungsi sosial ini.

Produk dan Layanan Utama Perbankan Syariah

Perbankan Syariah menawarkan berbagai produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, antara lain:

1. Tabungan dan Deposito Syariah

Sama seperti bank konvensional, Bank Syariah juga menawarkan produk tabungan dan deposito, namun dengan akad yang bebas dari riba.

2. Pembiayaan Syariah

Ini adalah produk kredit atau pinjaman versi syariah, yang tidak menggunakan bunga, melainkan melalui berbagai akad kerja sama dan jual beli, seperti:

  • Murabahah (Jual Beli):
    Transaksi jual beli dengan markup harga yang disepakati di awal. Bank membeli barang (misalnya motor atau rumah) yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dan cicilan tetap.

  • Musyarakah (Kerja Sama Modal):
    Bentuk kerja sama di mana bank dan nasabah sama-sama berinvestasi dalam suatu proyek atau bisnis. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai proporsi modal yang disetorkan.

  • Mudharabah (Kerja Sama Keahlian–Modal):
    Bank bertindak sebagai pemilik modal, sementara nasabah bertindak sebagai pengelola bisnis.
    Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, namun bank menanggung seluruh kerugian, kecuali akibat kelalaian nasabah.

  • Ijarah (Sewa-Menyewa):
    Konsep sewa, di mana bank memiliki aset (misalnya mesin atau alat berat) dan menyewakannya kepada nasabah dengan pembayaran sewa yang disepakati.

3. Asuransi Syariah

Layanan asuransi yang juga didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Kesimpulan

Bank Syariah menawarkan sistem perbankan yang unik — berlandaskan etika dan hukum Islam, dengan fokus pada keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan.
Dengan berbagai fungsi dan produknya, mulai dari penghimpunan wakaf uang hingga pembiayaan berbasis bagi hasil dan jual beli, Bank Syariah menjadi institusi keuangan yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada fungsi sosial dan kebermanfaatan universal.

Referensi

Penulis: L. Rizki Maulana, Mahasiswa Universitas Tazkia

Editor: Nur Ardi, Tim Edisikini.com