Mahasiswa PMM UMM 2025 Berikan Penyuluhan Hukum Pentingnya Memiliki SHM di Masyarakat Adat Tengger

Avatar photo
Mahasiswa PMM UMM 2025 Berikan Penyuluhan Hukum Pentingnya Memiliki SHM di Masyarakat Adat Tengger
Mahasiswa PMM UMM dari Fakultas Hukum berfoto bersama setelah sukses menyelenggarakan sosialisasi pentingnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Ngadisari, Probolinggo. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait kepemilikan tanah.

EDISIKINI.COM, PROBOLINGGO — Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, yang berada di kawasan lereng Gunung Bromo, dikenal sebagai desa agraris dengan mayoritas penduduknya menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Lahan yang dikelola masyarakat umumnya diwariskan secara turun-temurun.

Namun, di balik kondisi tersebut, beberapa warga yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka kelola. Situasi ini menimbulkan sejumlah persoalan serius, mulai dari potensi sengketa antarwarga, kesulitan dalam pengalihan hak atas tanah, keterbatasan akses pembiayaan perbankan, hingga lemahnya perlindungan hukum atas kepemilikan lahan.

Melihat permasalahan ini, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tergabung dalam program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) menginisiasi kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya SHM.

Program ini dirancang sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memberikan pemahaman tentang prosedur pengurusan sertifikat tanah sesuai peraturan yang berlaku, serta meminimalisir risiko sengketa kepemilikan lahan.

Tim Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berfoto bersama setelah berhasil menyelenggarakan Sosialisai terkait Pentingnya SHM dan upaya membangunkan kesadaran hukum kepada Masyarakat di Desa Ngadisari.

Dengan dibimbing oleh bapak Ns. Muhammad Ari Arfianto, M.Kep., Sp.Kep.J. selaku Dosen Pembimbing Lapangan, dan sekelompok mahasiswa PMM yang beranggotakan 5 (lima) mahasiswa Ilmu Hukum, yaitu: Alan Bernadine Pallas selaku koordinator kelompok, Dimas Satrio Wicaksono selaku sekretaris, Nadira Albania Rizaldy selaku bendahara, Gys Shella Anggita Putri selaku humas, dan Muh Iqbal Fahreza selaku PDD.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, kelompok PMM UMM menghadirkan praktisi advokat dari Kantor Hukum MnM (Mahasta dan Maharenjana) Malang sebagai narasumber utama.

Advokat menjelaskan secara rinci mengenai manfaat kepemilikan SHM, prosedur pengurusan sertifikat, hingga dasar hukum yang mengatur kepemilikan tanah. Masyarakat juga diberikan edukasi mengenai perlindungan hukum apabila terjadi sengketa, termasuk pemanfaatan program pemerintah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Desa Ngadisari menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan tersebut. Ia menilai bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi warganya, terutama dalam mendorong masyarakat agar lebih proaktif mengurus legalitas tanah yang dimiliki.

“Kami berterima kasih kepada mahasiswa PMM UMM dan narasumber dari Kantor Hukum MnM karena telah memberikan pengetahuan yang penting bagi masyarakat. Harapannya, setelah kegiatan ini, warga Desa Ngadisari semakin memahami pentingnya sertifikat tanah,” ungkapnya.

Melalui program unggulan ini, kelompok PMM UMM berharap dapat membantu masyarakat Desa Ngadisari memahami hak-hak mereka atas tanah, mengurangi potensi sengketa, serta menciptakan kepastian hukum kepemilikan tanah di wilayah tersebut.

 

Editor: Nur Ardi, Tim Edisikini.com