Permohonan Uji Materiil Perpu Keadaan Bahaya Berlanjut, MK Jadwalkan Sidang Perbaikan Permohonan pada 7 Juli 2026

Avatar photo
Permohonan Uji Materiil Perpu Keadaan Bahaya Berlanjut, MK Jadwalkan Sidang Perbaikan Permohonan pada 7 Juli 2026
Ilham Aufa Rahim (Pemohon 1) ketika membacakan posita dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan (I) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 24 Juni 2026.

EDISIKINI.COM, Jakarta –  Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang lanjutan perkara Nomor 218/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya. Sidang dengan agenda Perbaikan Permohonan akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 15.30 WIB di Ruang Sidang Panel Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Sebelumnya, enam mahasiswa yang terdiri atas Ilham Aufa Rahim (Pemohon I), Arum Ainur Rohma (Pemohon II), Muhammad Danish Daniyal (Pemohon III), Yehezkiel Stevano Naya Rajendra (Pemohon IV), Siraj Bagus Pramatya (Pemohon V), dan Raditya Agsa Rizki Maulana (Pemohon VI) telah menjalani Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 24 Juni 2026.

Dalam permohonannya, para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 3 ayat (2) Perpu Nomor 23 Tahun 1959 yang masih mencantumkan jabatan Menteri Pertama sebagai bagian dari badan yang membantu Presiden dalam pelaksanaan keadaan bahaya. “Pasal 3 ayat (2) masih mencantumkan jabatan Menteri Pertama, padahal jabatan tersebut sudah tidak dikenal lagi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini. Akibatnya, apabila keadaan bahaya benar-benar diberlakukan, terdapat ketidakjelasan mengenai siapa yang secara sah menjalankan fungsi yang disebutkan dalam norma tersebut”, ujar Ilham Aufa Rahim. Menurut para Pemohon, jabatan tersebut sudah tidak dikenal lagi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan sistem pemerintahan menuju sistem presidensial berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

Para Pemohon berpendapat bahwa keberadaan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena merujuk pada jabatan yang telah tidak memiliki dasar hukum maupun fungsi konstitusional. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip lex certa dan lex scripta, serta berpotensi mengganggu kepastian pelaksanaan kewenangan negara dalam keadaan darurat sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 3 ayat (2) beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa komposisi badan pembantu Presiden dalam keadaan bahaya harus disesuaikan dengan struktur kelembagaan negara yang berlaku saat ini.

Pada sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat agar para Pemohon memperkuat argumentasi mengenai legal standing, khususnya menjelaskan hubungan kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang mengatur keberadaan Menteri Pertama tersebut. Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberikan waktu selama 14 hari kepada para Pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 987.218/PUU/PAN.MK/PS/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026, Mahkamah memanggil para Pemohon untuk menghadiri sidang lanjutan dengan agenda Perbaikan Permohonan (II) pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 15.30 WIB. Dalam surat tersebut, Mahkamah juga mengingatkan agar daftar nama kehadiran disampaikan paling lambat dua hari kerja sebelum persidangan serta naskah perbaikan permohonan diserahkan paling lambat Selasa, 7 Juli 2026 pukul 12.00 WIB, sebagaimana telah diperintahkan pada sidang pemeriksaan pendahuluan.

Sidang perbaikan permohonan ini menjadi tahapan penting sebelum Mahkamah menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara, sekaligus menjadi kesempatan bagi para Pemohon untuk menyempurnakan argumentasi konstitusional sesuai dengan nasihat yang telah diberikan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Dengan penyempurnaan tersebut, para Pemohon berharap Mahkamah dapat menilai secara komprehensif konstitusionalitas norma yang masih memuat struktur kelembagaan negara yang sudah tidak lagi berlaku dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Editor: Nur Ardi, Tim EDISIKINI.com