EDISIKINI.COM, Sidoarjo — Pondok Pesantren Az-Zahro’u Muta’allimin merupakan lembaga pendidikan Islam yang berlokasi di Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Visi Pondok Pesantren Az-Zahro’u Muta’allimin adalah terwujudnya generasi santri yang berilmu, berakhlakul karimah, berpegang teguh pada nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama‘ah, serta mampu mengamalkan ajaran Islam secara moderat dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
Visi tersebut dijabarkan melalui misi penyelenggaraan pendidikan keislaman berbasis kepesantrenan, pembinaan adab dan moral santri, pelestarian tradisi keilmuan Islam klasik, penguatan spiritualitas melalui pembiasaan ibadah dan amaliyah keagamaan, serta pengembangan hubungan harmonis antara pesantren dan masyarakat.
Tujuan pendidikan di Pondok Pesantren Az-Zahro’u Muta’allimin diarahkan pada pembentukan santri yang memiliki pemahaman keislaman yang kokoh, mampu mengamalkan ajaran Islam secara benar, serta memiliki kepribadian yang mencerminkan nilai etika dan moral Islam. Pesantren ini juga bertujuan mencetak santri yang siap berperan di tengah masyarakat sebagai pribadi yang religius, santun, berdisiplin, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi nilai tradisi dan kearifan lokal.
Kegiatan sosialisasi dengan tema “Jejak Akad Di Pesantren : dari Makna, Rukun, hingga Transaksi Sehari-hari” Dilaksanakan di Pondok Pesantren Az-Zahro’u Muta’allimin dengan jumlah peserta sekitar 20 santri, yang terdiri dari 10 santri laki-laki dan 10 santri perempuan. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemahaman santri terhadap konsep akad muamalah dalam Islam serta penerapannya dalam praktik kehidupan sehari-hari sesuai prinsip syariah.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pembukaan acara oleh MC, yang bertugas memandu seluruh rangkaian kegiatan. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pelaksana, yang menyampaikan latar belakang, tujuan, serta harapan dari terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Setelah itu, sambutan dari perwakilan pihak pesantren disampaikan sebagai bentuk dukungan dan penguatan terhadap pelaksanaan kegiatan.
Memasuki sesi inti, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi Pengenalan Akad Muamalah oleh pemateri sebagaimana tercantum dalam susunan kegiatan. Materi disampaikan secara terstruktur dan sistematis, meliputi pengertian akad muamalah, rukun dan syarat akad, serta contoh penerapan akad dalam aktivitas ekonomi yang sering dijumpai di lingkungan pesantren dan masyarakat. Penyampaian materi dilakukan dengan metode ceramah yang dikombinasikan dengan komunikasi aktif agar materi dapat dipahami secara komprehensif oleh peserta.
Setelah sesi penyampaian materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Pada sesi ini, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pendapat terkait materi yang telah disampaikan. Sesi diskusi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta serta mengklarifikasi hal-hal yang belum dipahami secara optimal.
Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh perwakilan pihak pesantren, dengan harapan agar ilmu yang diperoleh dapat memberikan manfaat dan dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan berakhirnya doa penutup tersebut, seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi dinyatakan selesai dan berlangsung dengan tertib serta lancar.
Berdasarkan kegiatan sosialisasi yang dilakukan di pondok pesantren, diketahui bahwa dalam kehidupan sehari-hari santri dan pengelola pesantren telah berlangsung berbagai bentuk transaksi dan kegiatan ekonomi. Transaksi tersebut umumnya dilakukan berdasarkan kebiasaan yang sudah berjalan, namun belum seluruhnya dipahami dan dijelaskan jenis akadnya menurut fiqh muamalah.
Dalam kegiatan pesantren terdapat iuran bulanan, seperti iuran kebersihan dan keamanan. Namun, dalam praktiknya tidak selalu dijelaskan apakah iuran tersebut merupakan pembayaran jasa atau sumbangan. Jika iuran dimaksudkan sebagai pembayaran atas jasa tertentu, maka akadnya adalah ijarah. Sebaliknya, jika iuran bersifat sumbangan, maka termasuk akad tabarru’. Ketidakjelasan ini perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam akad.
Temuan lain menunjukkan adanya praktik penitipan uang santri kepada pengelola pesantren. Dalam praktik pengelolaan keuangan di pondok pesantren, akad wadī‘ah harus dipahami sesuai dengan bentuknya, yakni wadī‘ah yad amānah dan wadī‘ah yad dhamānah. Pada akad wadī‘ah yad amānah, pengelola hanya berperan sebagai pihak yang menyimpan dana titipan dan tidak diperkenankan untuk memanfaatkannya. Apabila sejak awal dana dititipkan dengan akad wadī‘ah yad dhamānah, maka pengelola diperbolehkan menggunakan dana tersebut dengan kewajiban menjamin pengembaliannya.
Pada akad wadī‘ah yad dhamānah, pengelola diperbolehkan menggunakan dana titipan tersebut. Meskipun demikian, pengelola tetap memiliki tanggung jawab untuk menjamin pengembalian dana kepada penitip apabila diminta. Dengan demikian, penggunaan dana dalam akad ini diperkenankan selama kewajiban pengembalian tetap dipenuhi.
Adapun dana yang diberikan dalam bentuk sumbangan, infak, atau sedekah termasuk ke dalam akad tabarru‘, yaitu akad yang bersifat sosial dan dilakukan secara sukarela tanpa adanya tuntutan imbalan maupun pengembalian dana. Setelah dana diserahkan, pengelola atau lembaga berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.
Secara keseluruhan, hasil sosialisasi menunjukkan bahwa sebagian besar transaksi di pondok pesantren telah berjalan sesuai dengan prinsip muamalah Islam. Namun, masih diperlukan pemahaman yang lebih baik mengenai penentuan dan penjelasan akad dalam setiap transaksi, agar kegiatan ekonomi yang dilakukan benar-benar sesuai dengan ketentuan syariah dan terhindar dari unsur ketidakjelasan.
Beberapa faktor yang mendukung terlaksananya sosialisasi akad antara lain lingkungan pesantren yang religius, antusiasme santri dan santriwati, dukungan pengasuh dan pengelola pesantren, dan materi yang relevan di lingkungan pesantren. Di samping faktor pendukung, terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sosialisasi, yakni perbedaan tingkat pemahaman santri dan keterbatasan waktu kegiatan. Sehingga dengan adanya faktor-faktor tersebut memberikan dampak positif yakni mampu memberi pemahaman tentang akad muamalah sebagai bekal bermasyarakat meski adanya keterbatasan waktu.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para santri, khususnya dalam memahami akad muamalah dalam Islam. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat digunakan sebagai bekal dalam menerapkan akad muamalah sesuai dengan prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menghubungkan teori dengan praktik di lapangan. Ibu Zakiyatul Ulya, M.H.I selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Perdata Islam menyampaikan bahwa sosialisasi ini tidak hanya berfungsi sebagai media pembelajaran, tetapi juga sebagai wadah bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari selama perkuliahan.













